DPRD Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan dan Responsif

OKENES.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. Sumenep, 13 Juni 2025

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Pengesahan dilakukan secara resmi melalui penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep, menandai selesainya proses pembahasan yang berlangsung secara intensif dan partisipatif.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa dua raperda ini memiliki peran vital dalam memperkuat landasan hukum bagi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

“Ini bukan sekadar kewajiban formal, tapi langkah strategis yang akan memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Zainal.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan tim teknis yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda.

“Kolaborasi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap tahapan dilalui dengan cermat, sesuai regulasi, sebagai wujud komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas dalam legislasi,” ungkap Imam Hasyi.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 kini menunggu proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, sementara raperda perubahan tentang Pajak dan Retribusi yang sebelumnya telah mendapat evaluasi dari Kemendagri tinggal menunggu registrasi gubernur untuk dapat diundangkan.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, disampaikan bahwa meskipun terjadi defisit sebesar Rp181,45 miliar, kondisi keuangan daerah tetap menunjukkan performa positif, dengan SiLPA mencapai Rp259,79 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp441,25 miliar.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya berturut-turut, sebuah pencapaian yang semakin memperkuat kredibilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Ini menjadi bukti bahwa akuntabilitas bukan hanya jargon, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata,” kata Ketua DPRD mengakhiri.

Dengan disahkannya dua raperda ini, DPRD dan Pemkab Sumenep sekali lagi menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)

Comment