Terkait Dugaan Curanmor, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Kejari Sumenep Agar Jemput Paksa Kades Pragaan Laok

OKENEWS.ID, SUMENEP – Kuasa Hukum Terdakwa dugaan pencurian sepeda motor, Syafrawi. Mendesak kejaksaan Sumenep agar melakukan penjemputan paksa kepada Kepala Desa Pragaan laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Syafrawi, menilai ketidak hadiran kepala desa itu terkesan membuat alasan yang kurang jelas, sehingga persidangan terus ditunda.

“Kesaksian kepala desa tersebut adalah saksi kunci dalam kasus ini, tapi saksi memilih tidak hadir” Kata, Syarawi, (14/8/2025). Dengan nada kecewa setelah keluar dari ruang sidang.

Dengan mangkirnya kedua Saksi kunci dalam panggilan kedua sangat mengecewakan, padahal kesaksian saksi lebih penting dari acara HUT RI.

Alasan sibuk persiapan HUT terkesan hanya jadi alasan belaka, karena dalam acara tersebut bisa diwakili atau ditunda, pada waktu yang lain.

Maka pihaknya, sebagainkuasa hukum Terdakwa dalam persidangan meminta kepada majelis hakim jika saksi tidak hadir lagi pada agenda selanjutnya agar dijemput paksa.

“Jika tidak hadir lagi dalam kesaksiannya, , maka saksi (kades Pragaan laok) dijemput paksa” Jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. Menjelaskan, sidang dugaan kasus curanmor harus ditunda dikarenakan tidak saksi yang hadir. Sementara saksi tersebut menjabat sebagai kades dan kadus yang saat ini bersama dengan moment HUT RI.

“sekarang kan ada moment HUT RI mas, sehingga mereka pasti sibuk menyiapkan dalam merayakan HUT RI” Kata, Tedy. Kamis, (14/8).

Sidang ini akan ditunda hingga hari Kamis depan (21/8/2024). Insya’ Allah di pastikan pemanggilan ketiga hadir.

“Pasti hadir sidang ketiga kamis depan” Pungkasnya. (Ahmadi).

Comment