Dorong PAD, DPRD Sumenep Target Tuntaskan 31 Raperda 2026

SUMENEP, OKENEWS.ID – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, mulai mempercepat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan bisa dirampungkan tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, puluhan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah dan prakarsa DPRD.

Seluruh Raperda itu telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026.

“Semua masuk prioritas. Nanti penjadwalan pembahasannya ada di Badan Musyawarah (Bamus),” kata Hosnan saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, pembahasan Raperda akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.

Meski demikian, DPRD tetap menargetkan seluruh Raperda bisa selesai pada tahun ini.

Namun, proses penetapan juga bergantung pada tahapan evaluasi dan persetujuan di tingkat provinsi.

“Kami tetap mengusahakan rampung tahun ini. Karena prosesnya tidak hanya di DPRD, tetapi juga bergantung pada penetapan di provinsi,” katanya.

Hosnan menjelaskan, penetapan 31 Raperda tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan seleksi berdasarkan kebutuhan daerah.

Salah satu fokus utama ialah regulasi yang dinilai mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, tingkat kesiapan dokumen juga menjadi pertimbangan dalam menentukan Raperda yang diprioritaskan untuk dibahas lebih dahulu.

“Ada mekanisme kesiapan yang sudah dibahas di Bapemperda, lalu dilanjutkan di Bamus,” tutur politisi DPC PDIP Sumenep ini.

Dirinya berharap, seluruh proses pembahasan berjalan lancar.

Sehingga kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep dapat segera terpenuhi.

“Dengan begitu, keberadaan Perda baru nantinya diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih maksimal,” terangnya. (*).

Comment