Sumenep, okenews.id – Cara penagihan kendaraan yang diduga dilakukan tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector FIF di kawasan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, seorang warga berinisial F mengaku dihentikan di jalan, diarahkan ke kantor FIF, hingga akhirnya harus berjalan kaki setelah sepeda motor yang dikendarainya diamankan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. F saat itu mengendarai Honda Vario 125 warna cokelat yang menurut pengakuannya bukan miliknya, melainkan kendaraan yang sedang dipinjam.
F mengaku tiga orang menghentikannya saat berada di jalan. Ketiganya disebut kemudian mengarahkan dirinya menuju kantor FIF.
Dalam kondisi tersebut, F mengaku merasa takut dan memilih mengikuti arahan ketiga orang yang disebut sebagai debt collector tersebut.
“Posisi saya di Bangkal, terus ada yang menghentikan kendaraan saya, tiga orang. Satu tinggi, ada yang biasa saja badannya, terus ada yang agak gemuk,” kata F.
Sesampainya di kantor FIF, F mengaku diminta menandatangani dua lembar dokumen. Menurutnya, saat itu dokumen tersebut disebut berkaitan dengan laporan kepada atasan.
Namun, setelah proses tersebut, sepeda motor yang sebelumnya dikendarainya diketahui telah diamankan.
F mempertanyakan cara tiga orang tersebut melakukan penagihan. Ia mengaku tidak diperlihatkan dokumen yang menurutnya menjelaskan dasar dan kewenangan pengamanan kendaraan.
“Mereka tidak menunjukkan SPPI, surat tugas, ID card, dan tidak ada legalitas yang ditunjukkan saat penarikan unit,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting karena F mengaku bukan pemilik kendaraan maupun pihak yang menggunakan kendaraan untuk kepentingan pembiayaan. Ia hanya mengendarai sepeda motor tersebut karena meminjam.
Sorotan kini bergeser kepada cara tiga orang yang disebut debt collector tersebut bertindak di lapangan.
F mengaku setelah sepeda motor diamankan, dirinya justru ditinggalkan. Bahkan, ketika meminta bantuan untuk diantar pulang, permintaan tersebut menurut pengakuannya tidak dipenuhi.
“Parahnya lagi, saya minta antar saja tidak ada yang mau. Saya ditelantarkan di sana, tidak dikasih uang untuk ongkos. Akhirnya saya jalan kaki ke Taman Tajamara,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah penagihan kendaraan harus berujung pada pengendara yang bukan pemilik kendaraan ditinggalkan begitu saja?
Jika benar terjadi sebagaimana yang disampaikan F, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai penarikan kendaraan, tetapi juga menyangkut etika dan cara petugas penagihan menjalankan tugasnya di lapangan.
Jangan sampai proses penagihan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan justru menimbulkan kesan intimidatif dan membuat masyarakat merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan beberapa orang sekaligus.
Atas kejadian tersebut, pihak FIF penting memberikan penjelasan mengenai siapa tiga orang yang menghentikan F, apakah benar merupakan debt collector yang bekerja untuk atau mendapat kewenangan dari FIF, serta prosedur apa yang digunakan dalam mengamankan kendaraan tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah tindakan menghentikan pengendara di jalan, mengarahkan ke kantor, meminta penandatanganan dokumen, dan kemudian meninggalkan pengendara setelah kendaraan diamankan merupakan bagian dari prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak FIF Sumenep terkait persoalan tersebut. Salah satu petugas FIF menyampaikan bahwa untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor FIF secara langsung.
“Lebih jelasnya, datang ke kantor saja, Mas,” ujar petugas tersebut singkat.
Media ini tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak FIF Sumenep maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan. (Rud/Adi).







Comment