SUMENEP, OKENEWS.ID – Komisi IV DPRD Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menuntaskan pengisian ratusan jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt.). Kekosongan jabatan definitif itu dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan sekolah serta pengambilan kebijakan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, menegaskan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memastikan roda organisasi pendidikan berjalan optimal. Menurutnya, jabatan Plt. hanya bersifat sementara sehingga memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah,” tegas Sami’oeddin, Selasa (21/7/2026).
Dia menilai kebutuhan kepala sekolah definitif harus menjadi prioritas karena karena ratusan sekolah saat ini masih belum memiliki pemimpin yang tetap, kondisi itu tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, melainkan juga berpotensi memghambat pelaksanaan program pendidikan yang membutuhkan keputusan jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan, kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini mencapai 287 sekolah, terdiri dari 280 sekolah dasar (SD) dan 7 sekolah menengah pertama (SMP).
Iksan menjelaskan, proses pengisian jabatan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima informasi pembukaan pendaftaran, sebanyak 247 orang mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah.
Rinciannya, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN dari unsur PNS maupun PPPK mendaftar sebagai calon kepala SD
Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD masih belum sepenuhnya terpenuhi. Sedikitnya 65 jabatan kepala SD masih kosong sehingga untuk sementara akan diisi oleh Plt sambil menunggu seleksi tahap kedua.
“Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal,” ujar Iksan.
Dia menambahkan, seluruh proses pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (AIZ/ADI).







Comment