Sumenep, okenews.id – DPRD Sumenep memastikan aspirasi masyarakat terkait program pembangunan termasuk infrastruktur tetap diakomudir, meski anggaran Program Pokok-Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) menururun. Bahkan, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akan tetap jalan sebagaimana biasanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Dul Siam mengakui jika tahun depan ada pengurangan dana Pokir. Anggaran yang sifatnya untuk mengakomudir aspirasi itu dikurangi Rp1 miliar, menjadi Rp500 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar.
Menurutnya, meskipun sudah dilakukan pengurangan, aspirasi masyarakat dalam pembangunan akan tetap bisa dilakukan, karena masih ada instrumen lain untuk mengusulkan program dan kegiatan.
“Pengurangan ini karena keterbatasan anggaran. Pada tahun 2025 ada efisiensi dari pemerintah pusat dan berlanjut hingga 2027,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, instrumen pengusulan selain melalui anggota DPRD juga bisa dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. “Pemkab Sumenep menyediakan ruang aspirasi melalui Musrenbang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat,” katanya.
Berbagai usulan itu akan diakomodir selama memenuhi ketentuan dalam verifikasi dan rasional serta anggaran yang tersedia mencukupi.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan selama alasan yang disampaikan rasional dalam menyampaikan aspirasi dan berdasar kebutuhan akan menjadi pertimbangan tersendiri.
“Pemkab Sumenep bersama DPRD berkomitmen meskipun anggaran Pokir dikurangi tidak akan mengurangi porsi pembangunan,” tegasnya.
Sebagai annggota DPRD yang memiliki tanggung jawab mengakomodir aspirasi konstituen, ia mengajak kepada anggota dewan yang lain untuk mengawal aspirasi selain melalui Pokir juga melalui instrumen resmi Pemkab yakn Musrenbang.
Aspirasi itu seperti yang disampaikan dalam reses, kunjungan kerja ke dapil untuk diinventarisir guna indentifikasi sesuai kebutuhan paling prioritas dan mendesak.
“Hasilnya disampaikan dalam Musrenbangdes dan dikawal hingga tingkat kabupaten melalui RKPD maupun pembahasan di DPRD,” tuturnya. (Aiz/Adi).







Comment