Edarkan Pil Berlogo “Y”, Pemuda Asal Gapura Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP-OKENEWS.ID. Satuan Samapta Polresta Sumenep membongkar dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Wilayah Hukum Polresta Sumenep sebanyak 311 butir pil.

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada FI.

Dari AR, polisi menyita 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara berikut barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih memeriksa saksi dan terlapor. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Atas aksinya, terlapor dijerat melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Satresnarkoba Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep. (*).

Comment