Sumenep, okenews.id – Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Wilayah Madura kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Kamis, dalam agenda audiensi ketiga. Mereka mendesak BPN memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Dalam audiensi tersebut, Brigade 571 mempertanyakan proses penerbitan SHM yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan kondisi objek di lapangan, termasuk dugaan ketidaksesuaian titik koordinat dengan lokasi tanah yang diajukan.
Sarkawi, penanggung jawab Tim Brigade 571 TMP Wilayah Madura, menjelaskan bahwa perkara itu bermula dari permohonan hak atas sebidang tanah negara yang diajukan pada 31 Oktober 1991 untuk keperluan tambak. Menurutnya, permohonan tersebut kemudian diterbitkan menjadi SHM Nomor 730 pada 11 Desember 1997 dengan luas sekitar 13.950 meter persegi atas nama Ajeng Maimuna, istri almarhum H. Marsadik.
Ia mengatakan, sertifikat tersebut kemudian beralih kepemilikan kepada Sri Sumarlina Ningsih melalui proses jual beli pada 12 November 2009.
Namun, Brigade 571 menduga lokasi objek sertifikat tersebut tidak sesuai dengan permohonan awal. Menurut mereka, titik koordinat yang tercantum justru berada di kawasan pesisir hingga perairan laut, bukan pada lahan tambak sebagaimana diajukan.
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jika objek yang dimohon adalah tanah negara untuk tambak, mengapa di lapangan diduga berada di kawasan pesisir bahkan laut?” ujar Sarkawi.
Brigade 571 juga menyoroti keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dibangun di lokasi tersebut. Menurut mereka, kawasan itu merupakan wilayah pesisir yang kewenangan pengelolaannya berada pada instansi kelautan dan perikanan sehingga status lahannya perlu diperjelas.
Selain SHM Nomor 730, Brigade 571 juga mempertanyakan terbitnya SHM Nomor 302 dan 303 yang menurut mereka berkaitan dengan objek tanah yang sama. Mereka meminta BPN membuka data mengenai letak titik koordinat seluruh sertifikat tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam audiensi, Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Wardoyo, didampingi jajaran bidang pengukuran dan penanganan sengketa, menerima langsung aspirasi yang disampaikan Brigade 571.
Wardoyo menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan masyarakat. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen dan riwayat penerbitan sertifikat tersebut sebelum memberikan kesimpulan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami meminta waktu sekitar dua minggu untuk mempelajari dokumen dan riwayat penerbitan sertifikat karena sebagian besar jajaran yang menangani saat ini merupakan pejabat baru,” ujar Wardoyo.
Sementara itu, Sarkawi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas objek tanah dan kesesuaian titik koordinat seluruh sertifikat yang dipersoalkan.
Ia berharap BPN dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya kesalahan administrasi maupun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi objek di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan dari BPN mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penerbitan SHM tersebut. Proses penelaahan masih berlangsung sesuai waktu yang diminta oleh pihak BPN. (aiz/adi).







Comment