Sumenep, okenews.id – Kasus pelabuhan TUKS terminal yang diduga demi kepentingan sendiri, Mendapatkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Kamis 5 November 2026, pelapor Sarkawi terkait dengan kasus pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri,
Mendapatkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan” Kata Syarkawi, Pelapor Kasus TUKS (5/11/2026).
Untuk diketahui, dalam isi pemberitahuan tersebut, penyidik telah melakukan langkah langkah. Diantaranya, penyidik telah menerima surat balasan dari Direktorat Jendral Penataan Ruang laut Loka Penataan ruang laut Serang.
Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur. Dan melakukan Pemeriksaan ahli hukum pidana dari Universitas Trunojoyo Madura ( Bangkalan ).
Hambatan Belum menerima surat balasan dari Dirjen perhubungan Laut Republik Indonesia, Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan kordinasi dengan pihak Dirjen Perhubungan Laut Republik Indonesia,Terkait balasan surat yang diminta penyidik sekalian akan menyusun bahan paparan guna dijadwalkan gelar perkara lanjutan.
Sarkawi selaku Pelapor mengklim dengan adanya hambatan yang di sampaikan penyidik, yang mana Dirjen perhubungan Laut Republik Indonesia tidak memberikan surat balasan yang di minta penyindik.
Menurut Sarkawi pada tahun 2018 Dirjen perhubungan Laut atau Hubla kementerian perhubungan Laut Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat edaran yang di sampaikan pada Syahbandar atau KSOP Kalianget.
“Yang mana isi surat edaran tersebut, Minta pada Syahbandar atau KSOP Kalianget untuk menutup, ke 5( Lima ) pelabuhan TUKS tersebut, sebelum mengantongi izin.
Surat edaran tersebut di sampaikan pada 5 pelabuhan TUKS yang berada di lokasi perairan gersik putih dusun padurekso desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep” ucapnya.
Dan tembusannya Porpimka, dari tingkat desa kecamatan, kepolisian Koramil dan PT Pelindo, ironisnya Syahbandar atau KSOP Kalianget, tidak mematuhi surat edaran tersebut, Mala Syahbandar atau KSOP Kalianget, membentuk agen , yang menarik retribusi terhadap perahu yang sandar di pelabuhan TUKS tersebut, dan Syahbandar atau KSOP Kalianget tetap mengeluarkan SIB( surat izin berlayar )
Dari itu Sarkawi minta pada penyidik untuk menulusuri, terkait penarikan uang Retribusi terhadap perahu yang sandar di pelabuhan TUKS tersebut dari sejak tahun 2013,
“Uang hasil penarikan tersebut masuknya kemana sedangkan Dirjen perhubungan Laut atau Hubla kementerian perhubungan Laut Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat edaran untuk di tutup dan tidak diberikan layanan untuk bongkar muat, Pungkas. Sarkawi. (Aiz/Adi).







Comment