Jangan Berhenti di Pengelola, Sarkawi Desak Polresta Telusuri Jejak Busyro Karim dalam Polemik TUKS

Sumenep, okenews.id – Empat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan pesisir Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan serius. Dugaan persoalan perizinan, status lahan, hingga proses pembangunan fasilitas kepelabuhanan tersebut memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana keberanian dan keseriusan Polresta Sumenep mengusut persoalan ini hingga ke akar-akarnya?

Pelapor, Sarkawi, secara terbuka mempertanyakan arah penanganan laporan tersebut. Ia tidak ingin penyelidikan berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu, sementara rangkaian proses pembangunan, perubahan pemanfaatan lahan, hingga peresmian pelabuhan justru luput dari pendalaman.

Salah satu nama yang kini menjadi perhatian adalah mantan Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim.

Bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Sarkawi, salah satu fasilitas TUKS tersebut pernah diresmikan melalui penandatanganan prasasti oleh Busyro Karim pada 2015. Fakta ini, menurutnya, semestinya menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai bagaimana fasilitas tersebut dibangun, atas dasar dokumen apa, dan melalui proses perizinan seperti apa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah penyidik juga akan menelusuri proses peresmian tersebut dan meminta keterangan mantan kepala daerah yang namanya tercantum dalam prasasti?

Sarkawi menegaskan, publik membutuhkan penanganan yang serius, bukan penyelidikan yang hanya berhenti pada pihak-pihak yang dianggap paling mudah dijangkau.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya pihak tertentu, sementara rangkaian persoalan dari awal pembangunan hingga peresmian tidak disentuh. Kalau memang ingin mengungkap persoalan ini secara utuh, semua fakta harus dibuka. Jangan ada yang terkesan berada di luar jangkauan hukum,” tegas Sarkawi.

Menurutnya, terdapat empat TUKS yang dikelola sejumlah pihak, yakni Sunaryo, Dulgani, PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih, serta PT Asia Garam Madura yang dikaitkan dengan Nur Ilham.

Dari empat fasilitas tersebut, TUKS PT Asia Garam Madura menjadi salah satu yang secara khusus dipersoalkan pelapor. Sarkawi menduga fasilitas itu belum dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam pembangunan dan kegiatan kepelabuhanan.

Persoalan ini semakin mengundang tanda tanya ketika dikaitkan dengan riwayat lahan yang digunakan.

Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki pelapor, lokasi tersebut sebelumnya tercatat sebagai tanah untuk tambak seluas 19.900 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01303.

Dalam dokumen itu, tanah tercatat pertama kali dimohon oleh H. Umar Sadik Haready pada 17 April 2012. Kemudian, pada 5 Juni 2014, sertifikat tersebut disebut dihibahkan kepada anaknya, Nur Ilham, melalui PPAT RB. Moh. Farid Zahid, SH, MH, MKn.

Dari tanah yang tercatat untuk tambak menjadi lokasi fasilitas pelabuhan, ada sejumlah persoalan administratif yang menurut pelapor patut dibongkar. Mulai dari kesesuaian tata ruang, perubahan pemanfaatan lahan, persetujuan pembangunan, hingga kemungkinan kewajiban persetujuan reklamasi apabila memang dipersyaratkan.

Bagi Sarkawi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar berdirinya bangunan pelabuhan, melainkan proses yang memungkinkan fasilitas tersebut dibangun dan kemudian diresmikan.

Ia juga menilai, peresmian pada 2015 tidak boleh hanya menjadi catatan seremonial yang selesai setelah prasasti ditandatangani. Jika terdapat pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, maka seluruh proses yang mendahuluinya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.

“Jangan sampai prasasti peresmian berdiri megah, tetapi pertanyaan tentang legalitas di balik pembangunannya justru dibiarkan menggantung. Kami ingin tahu, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan? Kalau memang benar, tunjukkan dasar administrasinya. Kalau ada persoalan, jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Sarkawi menegaskan, dirinya tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh mantan Bupati Busyro Karim maupun pihak lain yang disebutkan. Namun, apabila peresmian tersebut memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditelusuri, penyidik dinilai perlu mempertimbangkan permintaan keterangan sesuai prosedur.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi kehilangan ketajamannya ketika harus menelusuri pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pernah memiliki kekuasaan. Semua harus diperlakukan sama. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah, kami hanya meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka dan profesional,” tandasnya.

Kini, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada legalitas empat TUKS tersebut, tetapi juga pada keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai seluruh rangkaian peristiwanya.

Apakah Polresta Sumenep akan menelusuri dokumen perizinan, status dan peruntukan lahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan, hingga proses peresmian pada 2015? Ataukah sejumlah pertanyaan mendasar itu kembali dibiarkan tanpa jawaban?

Sebab, jika penyelidikan hanya berhenti pada sebagian pihak, sementara rangkaian proses yang lebih luas tidak pernah dijelaskan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana perkara ini benar-benar diusut hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Polresta Sumenep mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk kemungkinan permintaan keterangan terhadap mantan Bupati KH A. Busyro Karim, masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada mantan Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim, pengelola PT Asia Garam Madura, PT Asia Madura, Sunaryo, Dulgani, serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan, penjelasan, maupun bantahan akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Aiz/Adi).

Comment