Diduga Curi Dua Ekor Ayam, Tiga Anak di Bluto Sumenep Terancam 7 Tahun Penjara

SUMENEP, okenews.id – Polsek Bluto, Polresta Sumenep, mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dua ekor ayam betina milik warga di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) malam.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Sudaryo (51), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bluto. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban sedang tidur dan dibangunkan oleh seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa ayam miliknya diduga telah diambil orang.

Korban kemudian keluar rumah dan mendapati seorang warga sedang mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berjumlah tiga orang, sementara dua lainnya sempat meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, dua anak lainnya datang menggunakan sepeda motor dan diduga merupakan rekan dari anak yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya kemudian turut diamankan warga sebelum akhirnya ketiga anak tersebut diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi.

Petugas selanjutnya membawa ketiganya ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bluto Akp Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap saksi, serta penyelidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, dan ketentuan diversi apabila persyaratannya terpenuhi.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

(Rilispolrestasumenep/adi).

Comment