oleh

Kerusuhan Jakarta 22 Mei 2019, Polri Tangkap 6 Orang Pemilik Senpi Ilegal

Oke News, Jakarta, Senin 27 Mei 2019- Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2019, dan mewaskan beberapa orang akibat terkena peluru tajam, akhirnya terungkap. Dalam kerusuhan tersebut ada yang menggunakan Senjata Api (Senpi) Ilegal dan 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan, Massa ini bukan massa spontan, massa dalam peristiwa ini di setting by design.

“Terkait kasus kepemilikan senjata api berisi amunisi, tersangka HK yang beralamat di perumahan Visar Kec. Cibinong ini berperan sebagai leader, mencari senjata api, mencari eksekutor dan juga menjadi eksekutor pada aksi 21 Mei 2019,” terang Kadiv Humas Polri, Senin (27/05/19).

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa tersangka HK pada tanggal 21 membawa satu pucuk senpi Red Cooper Taurus 38 dan menerima uang 150 juta rupiah. Namun, HK berhasil ditangkap di Lobby Hotel Mega Ria Jakarta Pusat sekitar pukul 13:00 WIB.

Selanjutnya, tersangka kedua AZ, warga Kel. Sarua Kec. Ciputat, Kota Tangsel dengan peran mencari eksekutor dan sekaligus mencari eksekutor ditangkap diterminal 1C Bandara Soekarno Hatta Tangerang Kota.

Kemudian tersangka ketiga IR, warga Sukabumi Selatan Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, berperan sebagai eksekutor dan menerima uang 5 juta ditangkap di Pos Ferruri kantor Security kebun jeruk Jakarta Barat.

Sedangkan tersangka keempat TC, warga Cibinong , Jawa Barat sebagai eksekutor dan menguasai senpi laras panjang dan rakitan Laras pendek, tersangka menerima uang sejumlah 55 juta rupiah dan tersangka kelima HD alamat di Koja Jakarta Utara penjual tiga pucuk senpi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.