Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Okenews, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024- Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial SNR (26) dan AF (27) ini, ditangkap di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Metro Jakarta Utara, juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 12 motor hasil curian yang tersimpan di sebuah kos-kosan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor. Dimana sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.

“Kasus Pidana 363, pencurian motor. Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T,” kata Gidion di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Kapolres Metro Jakarta Utara, pelaku berinisial SNR, mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan.

“SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dihukum vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok,” tandasnya.

Kedua tersangka digrebek di sebuah rumah kos, yang dimana berisi 12 motor hasil curian pada 16 Februari 2024 di Tanjung Priok. Pihaknya mendapat informasi bahwa di satu rumah kos-kosan di Kelurahan Sungai Bambu terdapat banyak motor. Diketahui tanpa pelat nomor yang sedang terparkir.

“Kemudian kami telusuri, kami cari darimana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana,” ungkapnya.

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya. Setelah itu, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraannya.

“Ada warga yang memiliki motor ini, hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung,” tukasnya.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Ade)

Komentar