Oknum LSM Ini Diamankan Polres Sumenep, Apa Motifnya Dan Siapa Pelapornya???

Oknum LSM Ini Diamankan Polres Sumenep, Apa Motifnya Dan Siapa Pelapornya???

Kasus penangkapan terhadap 5 oknum LSM ini menjadi sebuah diskusi di sejumlah kalangan. Baik dari sejumlah LSM, Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum, bahkan tidak hanya pujian dari sejumlah masyarakat terkait dengan penangkapan Oknum LSM tersebut, akan tetapi juga ada Praktisi Hukum yang menilai, jika penangkapan tersebut terkesan Polisi membela Kades yang diperas.

Salah seorang pengacara kondang di Sumenep, Kurniadi mengatakan, telah lama sekali dirasakan oleh publik bahwa Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul ke Atas. Suatu adagium yang menggambarkan dimana hukum begitu ganas kalau menyangkut rakyat kecil yang tidak beruang, akan tetapi menjadi tak berdaya kalau kasus itu berhadapan dengan mereka yang kuat, terutama mereka memiliki banyak uang.

Seperti halnya, penangkapan terhadap beberapa Oknum LSM LP-KPK oleh Polres Sumenep, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHP yang dilakukannya kepada salah seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut seolah dibanggakan oleh Polres Sumenep dimana tindakannya tersebut dibuatkan release ke media hingga ramai di masyarakat. Bahwa dari semua pemberitaan media tersebut memiliki framing yang sama, yaitu mendiskreditkan oknum LSM tersebut dan tanpa diimbangi oleh sumber pembanding, terutama Tersangka dan Korban, sehingga pemberitaan ini membangun opini bahwa Tersangka sudah bersalah sebelum diadili

“Dampak opini lainnya yang hendak dibangun dari pemberitaan ini adalah bahwa Polres Sumenep seolah-olah hebat karena berhasil mentersangkakan LSM yang selama ini ditakuti, karena dikenal Sang Pembongkar Kasus. Efek yang sangat mungkin juga dikehendaki dari pemberitaan tersebut adalah agar publik mencibir eksistensi LSM,” ujar Kurniadi.

Padahal, jika dicermati dengan seksama, ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa yang hanya karena diancam akan dilaporkan ke kejaksaan mengenai pekerjaan proyeknya dinilai asal-asalan bisa merasa takut kepada Oknum LSM tersebut.

“Tidak masuk akal, kalau Sang Kades merasa takut pengerjaan proyeknya akan dilaporkan, itu hanya berarti ada sesuatu yang hendak disembunyikan dari publik, pasti ada yang salah dengan pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak salah mengapa takut dilaporkan???,” tandasnya.

Dengan demikian, Penyidik harus mendalami temuan LSM ini serta motivasi pemberian uang oleh kades. Seharusnya Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, bahkan Kades yang diduga menjadi korban pemerasan harus juga diperiksa.

“Polisi tidak hanya berhenti sampai menetapkan 5 oknum LSM tersebut sebagai tersangka, melainkan Polisi juga harus melakukan penyelidikan dalam kasus ini, kenapa sang kades rela memberikan uang kepada Oknum LSM, jika memang pengerjaan proyeknya sudah benar, dan kenapa harus takut berhadapan dengan hukum, jika dirinya memang benar,” pungkasnya. (ON1)

Catatan redaksi : Dalam kasus tertangkapnya LSM oleh Polisi ini, ada beberapa catatan dari redaksi. Diantaranya, kenapa LSM itu melakukan Pemerasan, padahal mereka bukan “Preman”, jika memang menyalahi aturan dan datanya lengkap langsung laporkan ke Penegak Hukum. Kemudian berbicara tentang Polisi sebagai Penegak hukum, apakah kasus ini hanya cukup menetapkan kelima (5) LSM tersebut sebagai tersangka, lalu apakah sang Kades yang diduga menyalahgunakan jabatannya terlepas dari proses hukum. Kita tunggu saja apa perkembangan dalam kasus ini ???

Comment