Oknum LSM Ini Diamankan Polres Sumenep, Apa Motifnya Dan Siapa Pelapornya???

Oknum LSM Ini Diamankan Polres Sumenep, Apa Motifnya Dan Siapa Pelapornya???

Bahkan, kelima oknum anggota LSM tersebut mengancam salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rubaru akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun demikian, kelima (5) oknum LSM tersebut memberikan tawaran, jika tidak ingin dilaporkan, mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta.

“Tapi mereka itu baru diberi Rp 5 juta,” kata KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat.

Setelah mendapatkan uang Rp 5 juta keenam orang tersebut, yakni lima (5) oknum LSM dan satu (1) sopirnya langsung pergi. Akan tetapi, aksi mereka sebenarnya telah diintai oleh petugas dari Satresmob Polres Sumenep, setelah mendapatkan laporan dari warga.

Kemudian, petugas dari Satresmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap kelima (5) oknum LSM tersebut berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, serta sopirnya di jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Kami amankan mereka, karena diduga telah melakukan pemerasan,” tandasnya.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim. Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.

“Dari enam orang yang kami amankan, lima orang ditetapkan tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 55 KHUHP tentang tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Apakah Polisi Harus Juga Memeriksa Kades Yang Diperas oleh Oknum LSM??? 

Dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan 5 oknum LSM ini, sebenarnya ada hal yang menarik. Apakah Polisi juga akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan ini, dengan memintai keterangan dari Kepala Desa (Kades) yang diperas tersebut, atau hanya cukup menjadikan 5 Oknum LSM tersebut jadi tersangka??? baca selengkapnya

Comment