Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp.700 Triliun untuk Negara

OKE NEWS339 Dilihat

Oke News, Jakarta – 8 Mei 2023. Sebagai wakil negara dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan berbagai gebrakan untuk memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berbagai upaya dan strategi melakukan terobosan melalui penyederhanaan proses bisnis, konsistensi melaksanakan tata kelola industri hulu migas dan hasil dari transformasi organisasi SKK Migas yang dicanangkan sejak 2020 memberikan hasil yang menggembirakan. Gebrakan yang dilakukan SKK Migas tersebut menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas ke negara di tahun 2022.

“Kami bersyukur, berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan dimana indutri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp700 triliun untuk negara”, kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi di Jakarta (8/5).

Kurnia menambahkan hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 672 triliun, terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp 583 triliun termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp.17 Triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil serta hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp 89 triliun yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan Pajak Penghasilan migas serta pendapatan lainnya. Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan diantaranya percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut.
Dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi mencapai sekitar Rp 24 triliun.

Lebih lanjut Kurnia menginformasikan terobosan dan improvement yang dilakukan oleh SKK Migas dalam pelaksanaan lifting minyak dan gas bumi di tahun 2022 mampu mengamankan penerimaan negara sehingga memberikan dukungan pada percepatan cashflow penerimaan negara. “Setiap lifting yang dicatat, 100% pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya. Langkah ini akan mengamankan penerimaan negara dan percepatan cashflow negara sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN”, ujar Kurnia.

Selain itu, dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) Hulu Migas, SKK Migas telah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan BMN dan terus melakukan upaya transformasi dan optimalisasi, dimana sampai dengan akhir tahun 2022, nilai BMN Hulu Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp598,71 triliun atau meningkat 4% dari tahun sebelumnya dan berhasil melakukan optimalisasi BMN dengan membukukan PNBP pengelolaan BMN hulu migas sebesar Rp251,22 miliar atau meningkat 35% dari tahun sebelumnya. SKK Migas turut serta medorong pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dimana industri hulu migas yang berhasil disetorkan ke negara sekitar Rp 1,7 triliun atas pemanfaatan Kilang LNG Badak.

“Tahun 2022, SKK Migas dan Kementerian Keuangan juga telah melakukan pertukaran data sektor hulu migas melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) sehingga memberikan data yang transparan dan mempercepat proses pencatatan yang pada gilirannya mempercepat proses bisnis sehingga kegiatan pengelolaan hulu migas menjadi semakin optimal dan mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan disektor hulu migas”, kata Kurnia.

Dalam rangka memastikan pemanfaatan dan pengelolaan minyak mentah dan kondensat serta gas bumi, LNG dan LPG secara optimal guna mendukung perekonomian nasional, ketahanan energi dan pemenuhan kebutuhan industri domesik, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah dan terobosan antara lain mendorong Kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang Pertamina dan secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor, yang merupakan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 18/2021 tentang prioritas pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri,

“Hanya sekitar 7% dari total lifting minyak dan kondensat yang dilakukan untuk tujuan ekspor dikarenakan tidak dapat diolah karena ketidaksesuaian karakteristik minyak dengan Kilang Pertamina. Pemanfaatan hasil produksi minyak mentah dan kondensat untuk kilang Domestik memberikan dampak positif dan multiplier effect bagi perekonomian nasional, membuka lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas industri dan transportasi serta meningkatkan nilai tambah yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat”, terang Kurnia.

Berdasarkan data SKK Migas, optimalisasi proses yang berjalan saat ini telah mampu meningkatkan nilai pengiriman minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara. Jika tahun 2021 bagian negara dari pengiriman minyak dan gas bumi sekitar USD 10,470 miliar, maka di tahun 2022 meningkat sekitar 31% menjadi sekitar USD 13,703 miliar. Kenaikan harga komoditas migas menjadi momentum untuk melakukan berbagai gebrakan strategis dalam menjalankan optimalisasi lifting, skema komersialisasi dan percepatan proses bisnis yang akuntabel dan transparan.

Tahun 2023, SKK Migas terus melanjutkan langkah positif yang telah dilaksanakan di tahun 2022 serta melakukan terobosan-terobosan baru sehingga manfaat langsung dan tidak langsung yang diterima oleh negara dapat semakin dioptimalkan. Manfaat tersebut juga dirasakan dan ditunjukkan dengan kinerja berbagai sektor industri yang terlibat dalam ekosistem hulu-hilir minyak dan gas bumi nasional. Industri hulu migas mengharapkan dukungan dari Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memberikan kepastian hukum dengan terbitnya UU Migas yang baru untuk lebih memberikan kepastian investasi bagi investor. Potensi hulu migas di Indonesia pada era transisi energi ini masih menjanjikan dan menarik minat investor, yang terlihat dari tingginya rencana investasi hulu migas di 2023 yang mencapai US$ 15,5 miliar atau meningkat sekitar 26% dibandingkan realisasi tahun lalu serta lebih tinggi dibandingkan peningkatan investasi hulu migas global yang sebesar 6,5%. Disamping itu, sektor hulu migas juga dapat berperan penting dalam pencapaian target net zero emission tahun 2060, antara lain dengan penerapan high technology melalui CCS dan CCUS.

“Di era transisi energi yang tengah berlangsung, potensi minyak dan gas dapat diproduksi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan ketahanan energi sebagai wujud dari pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33. Secara khusus, gas juga dapat dioptimalkan untuk menjalankan kebijakan hilirisasi dan menggerakkan roda ekonomi dan industri domestik agar mampu bersaing di kancah internasional. Agar kekayaan alam minyak dan gas tidak tertinggal di perut bumi saat nanti kebutuhan energi sudah dipenuhi dari energi baru dan terbarukan”, pungkas Kurnia.

TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Komentar