Kepala Disprindag Pamekasan, Pastikan Izin KIHT Tak Dicabut

Oke News, Pamekasan 12 Januari 2023-Santer kabar dicabutnya ijin atas Kawasan Industri hasil tembakau (KIHT) Yang berada di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan oleh pihak Bea Cukai ternyata hanya adanya kesalahpahaman dan ketidaktahuan masyarakat saja.

Gedung yang berada di tanah dengan ukuran kurang lebih 250 m persegi itu sudah memenuhi syarat ketentuan untuk mendapat ijin Pembangunan sebagai gudang tempat beroperasinya kelompok pengusaha rokok.
Tentunya selain harus ada bangunan juga harus ada pagar satu pintu selain fasilitas lainnya salah satunya juga harus ada CCTV.

Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan H. Akhmad Syaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya menampik jika mandegnya KIHT yang sudah beranggotakan enam pengusaha rokok itu bukan karena izinnya dicabut akan tetapi karena gagalnya proses lelang, sehingga proses pembangunan gudang yang berada di kawasan industri itu terkesan Mangkrak.

“Tidak benar info pencabutan izin KIHT yang marak di masyarakat itu,yang benar bahwa pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan di sebabkan oleh gagalnya lelang sehingga yaa seperti itulah kondisi bangunannya,”tagasnya.
Menurut H. Akhmad jika tidak ada kendala teknis pada Tahun 2023 ini pembangunan gudang KIHT itu akan dilanjutkan lagi.

Lelaki yang sebentar lagi akan purna tugas itu meminta kepada pengusaha rokok yang tergabung dalam KIHT ini harus berpegang teguh kepada kometmen yang disepakati oleh seluruh Anggota KIHT ,jika sebelumnya kesepakatan itu hanya kesepakatan bentuk Lisan ,untuk berikutnya adalah kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan Hukum yang sah.

“Harus ada perjanjian hitam diatas putih apabila Nantinya KIHT sudah berjalan. Para pengusaha rokok yang berada di bawah Naungan KIHT harus beroperasi di gudang KIHT, jangan sampai gudang nya ada akan tetapi tidak ditempati, tandasnya .(Bai)

Komentar