KPU RI Tetapkan Pamekasan Jadi 5 Dapil di Pemilu 2024

Oke News, Pamekasan, 09 Februari 2023-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, menjadi 5 dapil dengan alokasi 45 kursi.

Penetapan 5 dapil itu, tertuang dalam surat edaran dari KPU RI melalui peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan,Moh. Amiruddin menyampaikan, dari 2 model rancangan yang diusulkan, KPU RI menetapkan model rancangan yang pertama, yakni tidak ada perubahan dari dapil pemilu 2019, termasuk alokasi kursi DPRD jumlahnya masih sama.

“Dalam menetapkan dapil tersebut, KPU RI mempertimbangkan banyak hal, diantaranya merupakan masukan dari masyarakat partai politik, bawaslu, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Sekaligus hasil dari uji publik yang telah dilaksanakan, kemudian dilaporkan ke KPU RI,”terang Amir.

Dalam surat penetapannya disebutkan,
dapil 1 meliputi daerah Tlanakan dan Pamekasan ada 8 kursi, kemudian dapil 2 meliputi Proppo dan Palengngaan ada 9 kursi, dapil 3 meliputi daerah Waru Batumarmar dan Pasean dengan 10 kursi, dapil 4 meliputi kecamatan Pakong, Pagantenan dan Kadur dengan 9 kursi, kemudian dapil 5 meliputi Pademawu, Galis dan Larangan yakni dengan 9 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *