Melalui Aplikasi Siroleg, Satpol PP Sumenep Setor Data Rokok Ilegal pada Bea Cukai

OKE NEWS269 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menyetorkan Data rokok ilegal kepada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg, hal itu guna mejalankan misi dalam pemberatasan rokok ilegal yang beredar di Kota keris.

Kasatpol-PP Sumenep Achmad Laili Maulidy menjelaskan, Aplikasi Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal kepada Bea Cukai Madura
Laporan tentang keberadaan rokok ilegal telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” kata Kasatpol-PP Achmad Laili.

Dalam Hal ini Kata laily, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan rokok ilegal hanya mengamankan pejabat bea cukai pada saat melakukan operasi rokok yang tak bercukai.
Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala Satpol-PP juga menyampaiakan, Pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai Desa.

Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep termasuk jenis rokok yang dipasarkan.

Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg.

“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” harapnya.

Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” pungkas Laily.**

Komentar