Oke News, Sumenep 09 November 2022-Meski sudah berupaya maksimal, namun capaian Perekaman data e KTP di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih tampak rendah. Utamanya di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Arjasa dan Kangayan. Sedangkan di wilayah daratan, sudah lumayan lebih tinggi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Achmad Sahwan Effendi mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam perekaman data e KTP, termasuk di wilayah kepulauan yang masih tampak minim. Bahkan, pihaknya sudah mendatangi langsung ke rumah-rumah warga yang ada di kepulauan untuk mendata. “Untuk di kepulauan memang masih kurang. Perlu peningkatan lagi. Padahal petugas kami sudah langsung ke bawah,” kata Kepala Dispendukcapil, Achmad Sahwan, Rabu (09/11).
Pihaknya menduga, rendanya perekaman data e KTP atau warga yang memiliki KTP salah satu penyebabnya adalah warga masih menganggap identitas diri seperti KTP itu masih dinilai kurang penting. Padahal, jika warga hendak bepergian ke luar kota saya harus membawa KTP. Bahkan, program pemerintah seperti pengobatan gratis dan pelayanan yang lain juga membutuhkan KTP. “Kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP ini perlu ditingkatkan. Kalau warga tidak bisa mengurus program pemerintah lantaran tak memiliki KTP, mereka baru mau mengurusnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, ke depan pihaknya akan terus menggalakan sosialisasi pentingnya KTP atau data diri. Karena, ke depan, semua program pemerintah yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat pasti membutuhkan KTP atau identitas diri. “Membuat KTP itu tidak sulit, tinggal melakukan perekaman data di tempat yang sudah tersedia seperti di kecamatan. Sempatkan waktu tuk merekam data,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), utamanya mereka yang telah berumur 17 tahun ke atas. Jika KTP tersebut hilang, masyarakat perlu mengurus penggantinya. “Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas,” imbuhnya
Komentar