Polres Ciamis Amankan Penghina Anggota Polri Di Medsos

Oke News, Ciamis, Senin 5 November 2018- Hati-hatilah dalam menggunakan dunia media sosial (Medsos), sebab Polres Ciamis, Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang warga karena Diduga mencemarkan nama baik anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Warga yang diamankan Polisi itu, yakni berinisial HN (27). Penangkapan terhadap HN ini bermula saat dia mengupload sebuah foto anggota Kepolisian yang sedang melakukan operasi zebra dengan caption yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Foto yang di Upload tersangka dinilai telah menghina anggota Kepolisian,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, Senin (5/11/2018) dalam keterangan persnya.

Dalam peristiwa ini, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga (3) lembar foto coppy screen shoot facebook dengan atas tersangka dan satu (1) unit Handphone.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Ciamis, dan bakal dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 th. 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 4 tahun dengan denda paling banyak Rp. 750.000.000,” pungkasnya. (WP)

Komentar