OKE NEWS, SUMENEP- Dalam rangka mengotimalkan peran serta upaya sinirgitas pemerintah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi persiapan operasi bersama berlangsung yang di ruang rapat kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep, Selasa, 12 September 2023. Hal ini dalam dalam rangka memberantas dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Keris.
Kegiatan rapat koordinasi persiapan operasi bersama yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Sumenep dan Bea Cukai Madura.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab setmpat, Didik Wahyudi, memberikan narasi pembuka pada rapat tersebut. Menurutnya pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep. “Dengan adanya operasi ini nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi. Dengan begitu akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep,”ucapnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai cukai khususnya pelanggaran terhadap rokok ilegal yang disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam. Sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana. Namun penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. “Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif”, pungkas Ari.
Kemudian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Sumenep, Slamet Pujiono menambahkan, terhadap pelaksanaan operasi ini nantinya tetap harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal kembali, “Jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur. Menjaga target pasar agar tidak didengar masyarakat sebelum pelaksanaan operasi”pintanya.
Di akhir rapat, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. ”Maka segala pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,”tandasnya.*
Komentar