OKE NEWS, SUMENEP-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Achmad Laily Maulidi menegaskan, bahwa pada dasarnya kewenangan Satpol sejauh ini memang hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyrakat terkait rokok tanpa bea cukai.
“Kalau berbicara kewenangan, tentunya semua ada batasan dan tanggung jawab masing-masing. Karena pada intinya Satpol PP hanya berwenang melakukan edukasi melalui pertemuan dengan para toko klontong ataupun penjual, selain itu teguran. Selebihnya untuk menindak adalah wewenang bea cukai,” terangnya.
Laily kemudian membeberkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pekerjaannya sesuai regulasi yang ada. Yakni, melakukan penyuluhan hukum serta pembinaan. Bahkan, jadwal kegiatan pun pihaknya harus menunggu petunjuk kantor bea cukai.
“Penyuluhan hukum dan pengumpulan informasi terus kami lakukan hingga saat ini kepada para pedangan atau pengecer rokok tanpa bea cukai (rokok bodong). Namun pada saat tataran eksekusi, tentu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Kasatpol PP Sumenep kemudian mencontohkan, ketika pihaknya terima surat dari bea cukai untuk melakukan operasi di daerah Guluk-guluk, tapi ternyata bea cukai mengubahnya ke wilayah Gapura. Jadi, itulah kewenangan bea cukai dan bukan ranah Satpol PP.
“Jadi pada intinya, ini hanya tentang kewenangan. Dan kami tidak bisa melabrak aturan. Sebab, memang kadang yang kita perkirakan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal itu kita pikir di Guluk-guluk, nyatanya yang banyak memang di Gapura. Dan itu terbukti beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Komentar