OKE NEWS, SUMENEP-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar sosialisasi tatap muka untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa izin cukai.
Kegiatan melalui panggung kreasi ini digelar di tengah alun-alun kota Sumenep, dihadiri oleh Kasatpol PP dan pihak Bea Cukai Madura. Sabtu, (11/11/2023) malam.
Tentunya tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tatap muka melalui panggung kreasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa, panggung kreasi ini sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan Peredaran Rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep.
”Pemilihan panggung kreasi sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Sebab, selain kita menghidupkan kesenian, penggung kreasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Ach. Laili Maulidy, Kasatpol Pol PP Kabupaten Sumenep.
Mantan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep ini berharap, melalui pagelaran panggung kreasi ini sosialisasi berantas rokok ilegal dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumenep secara luas.
”Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” pesannya.
Ditempat yang sama, Kepala bea cukai Madura yang diwakili Tesar Pratama selaku Humas bea cukai Madura, menambahkan bahwa, bea cukai Madura tak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.
”Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, bea cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
Tesar, juga menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT
Komentar