Oke News, Pamekasan, 19 Desember 2018- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pemusnahan terhadap 8.379 KTP Elektronik tersebut dilakukan dengan cara dibakar di kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dengan dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.
“Sesuai dengan instruksi Kementerai Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/Sj Tentang penata usahaan KTP el Rusak atau invalid, KTP Elektronik yang sudah Invalid harus dimusnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Badrut Tamam, Rabu (19/12/2018) usai memimpin pemusnahan KTP Elektronik di depan Mal Pelayanan Publik Pamekasan.
Jumlah KTP Elektronik yang invalid memang cukup banyak, yakni jumlah mencapai 8.379. Ribuan KTP Elektronik yang invalid tersebut dikumpulkan jadi satu sejak tahun 2011 hingga 2018, kemudian setelah ada Instruksi dari Kemendagri Nomor. 470.13/11176/Sj. Tentang penata usahaan KTP Eletronik Rusak atau invalid, langsung dilakukan pemusnahan.
“Bagi masyarakat yang belum membuat KTP Elektronik segera membuat di Mal Pelayanan Publik,” himbaunya.
Kegiatan Pemusanahan terhadap ribuan KTP Elektronik yang invalid atau rusak tersebut disaksikan langsung oleh Petugas Kepolisian Resort Pamekasan, dan sejumlah Forpimda di depan kantor Mal Pelayanan Publik Pamekasan. (SF)
Komentar