Oke News, Sumenep, Selasa 15 Januari 2019- Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tiga pemuda dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (15/1/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Ketiga pemuda itu IH (23) warga Dusun Berumbung Desa Paliat Kecamatan Sapeken, MI (22) warga Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan seorang wanita berinisial NQ (23) warga Dusun Aeng Pa’ak Desa Kapedi Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Dua tersangka yakni IH dan NQ diamankan saat konsumsi sabu-sabu dirumah kos milik H. Musleh, Desa Kolor Kecamatqn Kota Sumenp,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Selasa (15/1/2019).
Sedangkan satu orang tersangka, tersangka MI diamankan petugas di rumahnya. Sebab, pengakuan IH, barang haram tersebut diperoleh dari MI. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat dua tersangka kami amankan dan ditanyakan terkait narkoba itu, Ilham mengaku membelinya dari tersangka Iksan. Kemudian kami bergerak untuk menangkap tersangka Iksan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna biru dan putih bening, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah sedotan warna putih bening sebagai sendok sabu, dua buah korek api warna merah bening dan putih bening, tiga buah HP berserta sim card diantaranya 2 buah HP merk OPPO warna putih dan warna hitam, satu buah HP merk Strawberry hitam kombinasi kuning.
“Bagi tersangka diterapan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara,” tegasnya. (SF)
Comment