OKENEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digalar di Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep, Senin 14 Juli 2025 itu berlangsung tertib dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim dan para Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumenep menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan rancangan tersebut.
“Saran dan masukan yang disampaikan menjadi kontribusi penting dalam penyempurnaan penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD 2025, dan akan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya,” kata KH. Imam Hasyim.
Rancangan Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah pengesahan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kami berharap dengan disahkannya Rancangan Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melanjutkan program pembangunan dan pelayanan publik dengan lebih optimal,” tegas Wakil Bupati Sumenep. (*).







Comment