OKENEWS.ID, SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia bergerak melakukan pendampingan hukum terkait meninggalnya H (40), pasien Puskesmas Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tim advokasi akan mengawal proses hukum untuk memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan bertanggung jawab.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran serius dalam penanganan medis terhadap korban. Ia menilai sejumlah dugaan kejanggalan harus ditelusuri secara mendalam.
“Nanti kami akan bentuk tim khusus untuk mendampingi dan mengawal peristiwa tersebut. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penanganannya maka kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwenang. Sehingga proses penanganan tindak lanjut dari peristiwa meninggalnya almarhumah ini betul-betul bisa diselesaikan secara terang dan profesional,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainurrozi pada media ini.
Ia menegaskan, dugaan kejanggalan yang muncul telah disampaikan oleh pihak keluarga korban dan menjadi dasar investigasi awal.
“Dugaan kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum itu, misalnya ada dugaan kosongnya tabung ogsigen saat dipasang kepada pasien, tidak segeranya dirujuk meski fasilitas untuk menuju rumah sakit ada, seperti ambulance kabarnya standbay di Puskesmas. Itu baru hasil keterangan pihak keluarga yang kami dapat, belum kami lakukan investigasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa tim advokasi akan memastikan analisis kasus tidak berhenti pada satu aspek saja, melainkan menyeluruh dan berbasis fakta.
“Tentu kami sebagai tim advokasi akan bekerja secara optimal, termasuk memastikan bahwa proses penanganan ini tidak hanya berhenti pada satu titik. Tapi betul-betul dilakukan secara komprehensif, bahkan sampai uji digital forensik nantinya jika diperlukan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bluto, dr. Rifmi Utami, memberikan penjelasan bahwa pasien telah ditangani sesuai prosedur standar pra-rujukan, termasuk pemberian oksigen, pemasangan infus, dan obat emergensi.
“Tim medis telah melakukan upaya stabilisasi seoptimal mungkin sambil menyiapkan proses rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (dalam hal ini, juga ada satu kasus emergency yang sedang dirujuk),” katanya sebagaiman keterangan tertulis yang deterima media ini.
Rifmi juga menyampaikan belasungkawa serta menjelaskan bahwa kondisi pasien memburuk meskipun intervensi medis telah dilakukan.
“Saat ini kami menghormati penuh perasaan keluarga, kami sampaikan belasungkawa, karena upaya kami tidak membuahkan hasil. Semoga Almarhumah husnul khotimah,” jelas dua dengan dibubuhkan emoji tangan berdoa.
Diketahui, pasien berinisial H meninggal dunia pada Senin, 24 November 2025. Keluarga menduga kematian terjadi akibat kelalaian petugas, termasuk dugaan tabung oksigen kosong dan keterlambatan rujukan hingga pasien tidak segera dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Menurut informasi keluarga, rencana rujukan sekitar pukul 08.00 WIB belum ditindaklanjuti hingga pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan kini dalam proses pendampingan hukum untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. (*).







Comment