Oke News, Sumenep, Rabu 6 Maret 2024- Kegiatan pengecekan dan penertiban penjual kembang api dilakukan oleh Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Kadis Koperasi, UKM dan Perindag dan Satpol PP untuk mengantisipasi peredaran petasan selama bulan Ramadhan.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan kembang api yang dijual sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu, penertiban penggunaan petasan juga menjadi perhatian pimpinan, dan operasi rutin akan dilakukan selama Ramadhan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (6/3/2023).
Lanjut Kapolres Sumenep, Inspeksi dan penertiban terhadap penjual kembang api dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran petasan selama Ramadhan.
“Kami melaksanakan kegiatan inspeksi dan penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah Kabupaten Sumenep. Kami mendatangi langsung lokasi penjualan,” tandasnya.
AKBP Henri memaparkan, sesuai dengan peraturan, kembang api yang boleh diperjualbelikan adalah yang memiliki ukuran di bawah dua inci. Apabila ditemukan kembang api dengan ukuran di atas dua inci, petugas akan melakukan tindakan penindakan dan penyitaan.
“Penjual kembang api yang melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas,” pungkasnya. (Zain)
Komentar