oleh

Kawal Dugaan Pemalsuan Dukumen BOP, Alumni Annuqayah Akan ‘Turun Gunung’

Oke News, Sumenep 06 Juni 2022-Alumni Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ‘turun gunung‘.

Ibaratnya, alarm Annuqayah sudah dibunyikan. Mereka akan mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah.

Dugaan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh 4 pelaku tahun 2021.

Yang menjadi target para alumni Annuqayah yakni dua lembaga penegak hukum di Sumenep Kejaksaan Negeri dan Polres Sumenep.

Hal tersebut menjadi keputusan resmi pada konsolidasi alumni Annuqayah, Senin (6/6/2022) di salah satu warkop, Jl. Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep.

Ketua Umum Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), Abd. Aziz mengatakan, alumni Annuqayah dari berbagai lapisan sudah waktunya mengambil peran dalam kasus dugaan mencatut nama lembaga Annuqayah.

“Kasus itu wajib kita kawal hingga ada putusan (inkrah),” tegas Aziz pada konsolidasi alumni.

Sebagai langkah awal, pihaknya meminta divisi hukum dan advokasi untuk mengambil langkah taktis dalam pekan ini. Empat hari kerja kedepan wajib mencapai target.

“Empat tersangka pastikan sudah ditahan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi IAA Syafrawi mengaku sudah ‘tancap gas‘ untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah.

“Divisi kami langsung tancap gas. Polres dan Kejari jadi target,” tandasnya usai konsolidasi alumni Annuqayah.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku.

Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memberi petunjuk [hasil penelitian jaksa] agar dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 [pengembalian berkas].

Atas perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, maka memberi ruang selebar-lebarnya bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.

Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi pada pihak Kejari Sumenep, tanggal 5 Februari 2022.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.