OKENEWS.ID, Sumenep — Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencuat di tubuh PNM Mekar Syariah Unit Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sejumlah karyawan mengaku dipaksa bekerja hingga larut malam, bahkan sampai dini hari, jauh melewati batas jam kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya menuturkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan umum di internal kantor.
“Jam kerjanya sering kali tidak sesuai dengan yang tertulis di PKWT. Kadang pulang jam 9 malam, jam 10 malam, bahkan pernah sampai jam 1 dini hari,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Padahal, dalam dokumen resmi PKWT, jam kerja karyawan telah diatur secara jelas: Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB. Namun kenyataannya, aktivitas kerja kerap berlanjut hingga malam dengan alasan pemberkasan atau penyelesaian administrasi.
“Hari ini saja, Sabtu sekitar pukul 18.45, kami lihat masih belum pulang. Alasannya pemberkasan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKWT yang berlaku. Jika terbukti benar, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi jam kerja dan pelanggaran hak dasar pekerja.
Berharap pemangku kebijakan terkait harus turun tangan dan memberikan sikap terhadap perusahaan yang mengesankan memaksakan dan memeras keringat yang tidak sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam perjanjian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PNM Mekar Syariah Unit Kalianget maupun pimpinan cabang PNM Sumenep belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum membuahkan hasil lantaran pihak terkait belum merespons panggilan maupun pesan resmi yang dikirim. (*).







Comment