Okenews, Sumenep, Senin 12 Februari 2024- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memanggil Kepala Desa Aeng Panas. Hal itu dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) Hanura DPRD Kabupaten Sumenep ke Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas Mohammad Romli yang diduga mengarahkan kepada salah satu caleg melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp ini, dilaporkan oleh calon legislating (Caleg) DPRD Sumenep dari Partai Hanura M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, ke Panwascam Pragaan, Jumat (2/2/2024).
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” katanya, Senin (12/2/2024).
Lanjut Addahrariyatul Maklumiyah, pihaknya telah mengundang kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi,. Kemudian Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga akan memanggil pihak terlapor, yakni Kades Aeng Panas Mohammad Romli.
“Kuasa Hukum pihak pelapor sudah dimintai klarifikasi. Setelah kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan,” katanya, Senin (12/2/2024).
Addahrariyatul Maklumiyah menyatakan, jika terbukti Kades Aeng Panas melakukan pelanggaran, maka bakal dijerat pidana maksimal satu tahun penjara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” tandasnya.
Ia menegaskan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini akan terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para terlapor maupun pelapor.
“Kami pasti tuntaskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas ini,” pungkasnya. (NIF)
Komentar