Pemilu 2024, Ini Permintaan Kapolres Sumenep Ke Bawaslu

Oke News, Sumenep, Sabtu 10 Februari 2024- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Deklarasi Damai Pemilu 2024.

Dalam Deklarasi tersebut Wakil Bupati Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Perwakilan DPRD Sumenep, Perwakilan Kajari Sumenep, Perwakilan Ketua PN Sumenep, Bawaslu Sumenep, Ketua KPU Sumenep dan OPD, serta ratusan Panwascam dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M, berharap agar Bawaslu Sumenep dapat memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Bawaslu harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya, Sabtu (10/2/2024).

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, menegaskan pentingnya kerjasama antara Kepolisian, Bawaslu, dan semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Sumenep.

“Kerjasama semua pihak sangat penting dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Oleh karena itu, AKBP Henri Noveri Santoso mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif selama masa kampanye dan minggu tenang serta memberikan kontribusi bagi kesuksesan Pemilu 2024.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep,” ajaknya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi, SH.M.Hi mengatakan, Bawaslu akan selalu siap mengawal pelaksanaan pemilihan umum 2024 dengan baik dan berintegritas.

“Kami pasti mengawal pelaksaan Pemilu 2024 dengan baik dan berintegritas,” pungkasnya.

Kemudian Forkopimda, Bawaslu, KPU dan Pimpinan Partai Peserta Pemilu menandatangani Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang isinya adalah :

  1. Mengawal Pemilihan Umum Tahun 2024, dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
  2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
  3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA
  4. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA
  5. Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. (NIF)

Komentar