Oke News, Sumenep, Minggu 26 Mei 2019- AH warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Pria yang kesehariannya ini sebagai Nelayan, ditangkap Polisi saat akan melakukan transaksi narkoba rumahnya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi di rumahnya. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiari, Minggu (26/5/2019).
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, ternyata benar adanya. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok diruang tamu rumah milik terlapor, dan seperangkat alat hisap, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.
Selanjutnya petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan kamar rumah milik terlapor dan ditemukan barang bukti diatas kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam kotak seng rokok merk Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan didalam kotak seng biskuit warna hijau dengan total berat 1,11 gram.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan)
Komentar