Ungkap Kasus Korupsi, Uang Miliaran Rupiah Berhasil Diselamatkan Kejari Sumenep

Oke News, Sumenep, Senin 10 Desember 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), nampaknya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbukti selama tahun 2018, ada 27 perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya, yakni 11 tindak pidana korupsi telah dilakukan penindakan, 8 kasus dugaan korupsi telah masuk dalam penuntutan dan 8 perkara sudah dilakukan eksekusi.

“Selama tahun 2018, ada 27 perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Senin (10/12/2018) diruang kerjanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, diantaranya kasus korupsi renovasi pasar Pragaan, dan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi. Dalam kasus tersebut Kejari telah menetapkan 4 tersangka, yakni dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Renovasi Pasar Pragaan, dan dua tersangka dalam kasus proyek pemeliharaan jalan di Pulau Sapudi.

“Dalam kasus renovasi pasar pragaan, yakni BR (rekanan, red) dan KA (Konsultan, red). Sedangkan dalam kasus Proyek Pemeliharaan jalan di Pulau Sapudi, yakni FAH dan FA,” bebernya.

Lanjut Kajari Sumenep, dirinya bertekad akan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep. Bahkan, pada tahun 2018 ini, Kejari Sumenep berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 2,9 miliar dari kasus korupsi.

“Kami juga juga eksekusi denda kepada para terpidana sebesar Rp 250 juta,” pungkasnya. (HD)

Komentar