Harga Ayam Meroket, Regulasi 18 Ribu dari Pemerintah Hanya Jadi Ilusi

OKENEWS.ID, SUMENEP – Harga ayam Broiler hidup meroket hingga Rp27.000 per kilogram, membuat pembeli menjerit. Pasalnya, regulasi pemerintah yang menargetkan Rp18.000. Aturan yang digadang-gadang menstabilkan pasar justru terasa hambar di lapangan. Pedagang kian terdesak, sementara pembeli semakin menjerit.

Sejak 19 Juni 2025, Kementerian Pertanian bersama Bapanas dan Satgas Pangan Polri resmi menetapkan Harga Pokok Produksi (HPP) ayam hidup di angka Rp18.000/kg. Namun, kenyataan berbeda. Di berbagai daerah harga tetap tak terkendali, dan di Pasar Lenteng selisihnya paling mencolok: Rp9.000 di atas regulasi.

“Pemerintah hanya bikin aturan di atas kertas. Harga ayam hidup sudah Rp27 ribu, kami pedagang yang jadi korban. Kalau begini terus, mau jualan apa lagi?” keluh seorang pedagang di Pasar Lenteng.

Kondisi ini mengingatkan pada sejarah kelam perunggasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah membongkar praktik kartel ayam melalui Putusan 02/KPPU-I/2016, yang menyeret perusahaan raksasa seperti Japfa, Charoen Pokphand, dan Malindo. Namun, vonis itu kandas di meja hijau. Hukum terbukti tumpul menghadapi oligarki pangan.

Jika pemerintah tidak segera turun tangan dengan langkah konkret, regulasi akan tinggal karikatur. Rakyat, sekali lagi, dipaksa menjadi korban permainan harga.

Semestinya pihak terkait jangan hanya bungkam dengan kenyataan ini, agar harga ayam tidak lagi mengalami kelonjakan harga.

“ayam telah menjadi kebutuhan, sehingga dengan harga yang tinggi pemerintah bisa turun tangan agar ada solusi yang solutif”pungkasnya. (Faiz).

Comment