OKENEWS.ID, SUMENEP – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan pencurian motor terkesan ada kejanggalan. Pasalnya, terdakwa (AF) ditahan sebagai dugaan pelaku curanmor. karena tidak sesuai BAP yang disampaikan dipersidangan oleh saksi maka terdakwa diduga menjadi penadah.
“tuntutan tersebut terkesan dipaksakan, padahal sudah jelas dakwaan tersebut tidak cukup bukti dan beberapa saksi dari pelapor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di BAP Polres Sumenep” kata, Kuasa Hukum Terlapor. Syafrawi. Senin, (8/9/2025).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, (8/9). JPU menuntut 7 bulan penjara kepada terdakwa, dengan dakwaan sebagai penadah yaitu pasal 480 KUHP.
Untuk diketahui, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau memiliki keuntungan dari hasil penjualan, penyewaan, penukaran, penggadehan, pengangkutan, penyimpanan, atau penyembunyian suatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu, yang dikenal juga sebagai denda maksimum penadahan.
Kalau mengacu pada pasal tersebut, kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga dinilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh beberapa oknom kades.
Sidang lanjutan, akan digelar pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 di pengadilan Negeri Sumenep. (*).
Comment