OKENEWS.ID, Kepala Desa Pragaan Daya, dan Kantor Urusan Agama Pragaan tidak menghadiri pemanggilan kejaksaan negeri (Kejari) dalam persidangan dugaan kasus dokumen palsu di pengadilan Negeri Sumenep. Selasa, (30/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Teddy Roomius. mengatakan, Dalam persidangan dugaan menggunakan dokumen palsu memanggil beberapa saksi diantaranya pelapor, kepala desa Pragaan Daya, Modin dan KUA Pragaan. Tapi yang hadir hanya Modin.
“saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan agar menghadiri persidangan sebagai saksi, bahkan berkali-kali dihubungi melalui telepon tapi tidak ada jawaban dan tanggapan” ujar. Teddy.
Sementara, terdakwa Taufiqur Rahman dugaan pengguna dokumen palsu, melalui kuasa hukumnya, Syafrawi. Menjelaskan, keberadaan dokumen palsu pasti ada yang membuat, jadi terdakwa itu menggunakan dokumen palsu dikarenakan sudah ada membuat.
“jadi logikanya terdakwa hanya menjadi korban dokumen palsu yang dibuat oleh beberapa oknom yang tidak bertanggung jawab, diantaranya Modin, kades dan KUA” Kata, Syafrawi.
Sementara dari pengakuan saksi (Modin) dipersidangan, pembuatan dokumen tersebut dilakukan oleh Modin sendiri baik pengisian formulir hingga proses keluarnya Surat Nikah.
“Jadi dari pengakuan saksi tersebut, mengisyaratkan bahwa proses pembuatan dokumen palsu disengaja oleh oknom sehingga mengorbankan warga masuk buih” pungkas, Syafrawi.
Untuk diketahui, Taufiqur Rahman. asal warga desa Pragaan daya, Hendak membuat surat dokumen untuk nikah, dalam proses tersebut melalui Modin setempat hingga ke KUA sehingga terbitlah surat nikah.
Dalam perjalanan waktu, ternyata Taufiqur Rahman diketahui memiliki dua surat nikah, yaitu surat pertama dengan istri asal Banyuwangi sementara surat nikah kedua dengan istri asal desa Pragaan daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Surat nikah kedua yang terbit dari KUA kecamatan Pragaan diduga palsu, sehingga Taufiqur Rahman dilaporkan atas menggunakan dokumen palsu dalam proses pernikahan tersebut. (Ahmadi).
Comment