SUMENEP, OKENEWS.ID – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Achmad Fauzi Wongsojudo, menerapkan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Dianjurkan berangkat ke kantor dengan jalan kaki atau bersepeda (gowes) apabila jarak dari tempat kerja dalam radius 5 km.
Kebijakan tersebut sebagai langkah efisiensi sebagaimana mengikuti arahan pemerintah pusat, Bupati Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) nomer 17 tahun 2026 tentang penghematan bahan bakar minyak (BBM). Sejak 3 april 2026, ASN Pemkab Sumenep menetapkan penggunaan transportasi non-BBM.
“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Fauzi. (28/3/2026).
“termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” jelasnya.
Apabila ada kedaan yang urgent maka pihaknya membolehkan menggunakan kendaraan bahan bakar minyak dan termasuk bagi yang jarak tempatnya lebih dari 5 kilo meter.
“boleh menggunakan transportasi berbahan bakar minyak bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 kilometer” jelasnya. (aiz/adi).







Comment