Diduga Dokter Gadungan Nekat Buka Klinik Kesehatan di Aeng Panas Pragaan Sumenep

OKENEWS.ID-SUMENEP. Diduga dokter gadungan membuka klinik kesehatan di dusun pesisir Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Keberadaan klinik tersebut diduga milik seseorang berinisial (AM), namun tetap bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Warga sekitar, sebut saja Bombom (nama samaran). mengatakan, bahwa izin klinik tersebut sangat terbatas, namun dalam praktiknya justru menjalankan layanan medis berat.
“Ijin klinik tersebut itu hanya untuk membersihkan luka luka, ternyata klinik tersebut menyuntik bahkan juga melakukan rawat inap serta ngimpus”, ungkap Bombom, kepada media ini. Seni, (14/12/2025).

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik pelayanan kesehatan wajib dilakukan oleh tenaga medis dan fasilitas yang memiliki izin resmi dan kewenangan jelas.

Tindakan medis tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, praktik klinik yang menjalankan pelayanan di luar izin operasional berpotensi melanggar:

Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa perizinan berusaha; Pasal 442 UU Kesehatan, terkait praktik pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar dan kewenangan;

Pasal 441 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan izin resmi.
Lebih jauh, Bombom, juga membeberkan dugaan serius terkait identitas pemilik klinik yang selama ini mengaku sebagai dokter kepada masyarakat.

“ia mengaku ke masyarakat si pemilik klinik tersebut mengaku sebagai dokter namun kenyataannya itu hanya sokwan dan sudah di hentikan sekitar dua tahun yang lalu mas”.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan pemilik klinik yang diduga berinisial AM dapat dikualifikasikan sebagai praktik kedokteran tanpa izin,

yang berpotensi melanggar:
Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023, tentang larangan mengaku sebagai tenaga medis tanpa kualifikasi;
serta dapat diperkuat dengan Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan terhadap masyarakat.

Bombom. menambahkan, pemilik klinik tersebut diduga merupakan seorang sokwan yang pernah bekerja di salah satu rumah sakit di Pamekasan dan telah diberhentikan secara tidak hormat sekitar dua tahun lalu.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran berat tersebut, klinik yang berlokasi di wilayah pesisir itu masih mempekerjakan dua orang perawat dan tetap melayani masyarakat, meski legalitas izin operasionalnya dipertanyakan.

Bombom, dengan tegas mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep untuk:
Menutup sementara hingga permanen klinik yang diduga ilegal tersebut;
Melakukan audit perizinan dan kompetensi tenaga kesehatan; Melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Bombom, juga meminta agar tidak ada pembiaran dari pihak berwenang, sebab praktik klinik ilegal berpotensi menimbulkan korban dan mencederai hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan legal.

Bombom, meminta pihak Dinas Kesehatan Sumenep wajib menindaklanjuti dugaan praktik klinik ilegal yang diduga milik inisial AM dan berlokasi di dusun pesisir Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, demi keselamatan masyarakat, pungkasnya kepada media ini. (Aiz/Adi).

Comment