OKENEWS.ID, SUMENEP – Taufiqur Rahman Warga asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur. Diduga menerima dokumen palsu dari Modin, Kades dan KUA.
Pasalnya, Taufiqur Rahman dibuatin dokumen oleh Modin setempat sebagai syarat pernikahan. prosedurnya, administrasi tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa dan juga ditanda tangani oleh KUA Pragaan.
Tapi berjalannya waktu dengan proses tersebut, Taufiqur Rahman ditahan oleh pihak kepolisian Sumenep, atas laporan menggunakan dokumen palsu (pemalsuan dokumen).
“Terdakwa tidak pernah menyuruh membuat, yg mengurus pembuatan itu Modin (Hasbullah). artinya, yang membuat yaitu Modin, kades pragaan daya dan KUA Pragaan” Kata, Kuasa Hukum Terdakwa. (Syafrawi), Selasa, (9/9/2025).
Peristiwa ini, terkesan ada permainan hukum dalam penggunaan dokumentasi. Seharusnya, pengguna dan pembuat dokumen palsu dijerat hukum. Tidak mungkin ada pengguna jika tidak ada yang membuat dokumen palsu.
“pelaku yang membuat dokumen palsu juga harus ditahan dan jadi tersangka. Ini tidak fair kalau yg membuat tidak ditahan sehingga memastikan telah mencederai rasa keadilan” ungkap, Syafrawi.
Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini pembacaan eksepsi kuasa hukum.
Terdakwa dan sidang ditunda Minggu depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi. di Pengadilan Negeri Sumenep. (Aiz/Adi).
Comment