Oke News, Sumenep 22 Maret 2023-Qiswatul Jannah (26) Warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Melaporkan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Batuputih, Ke Polisi. Dengan laporan dugaan penggelapan uang perangkat desa.
Perempuan yang pernah menjabat Kaur di Desa Badur ini, melaporkan oknum kepala desa setempat ke Polres Sumenep dengan bukti lapor Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT/POLRES SUMEMEP/POLDA JAWA TIMUR/ tanggal 25 Februari 2023.
Berdasar informasi yang dihimpun, bahwa perangkat desa yang gajinya diduga digelapkan oleh sang Kades bernama Qiswatul Jannah. Perempuan kelahiran 1997 itu menjabat Kaur TU dan umum. Namun, sejak Desember 2021, diinstruksikan ngantor di rumahnya masing-masing. Ketentuan serupa juga diberlakukan kepada sejumlah perangkat lainnya.
Kemudian, pada Maret 2022, Qiswatul Jannah diberhentikan oleh oknum tersebut. Sedangkan gaji Qiswatul Jannah dari bulan Januari sampai Februari tidak diberikan oleh terlapor. Perempuan 26 tahun itu pun geram dan melaporkan oknum kades itu ke polres pada 25 Februari 2023.
Kuasa Hukum Qiswatul Jannah, Yolies Yongky Nata mengatakan bahwa kliennya yakni Qiswatul Jannah telah memberikan keterangan dan juga memberikan bukti-buktinya serta telah mendatangkan tiga saksi sebagai bukti pendukung dari laporan yang dilayangkan ke pihak Polres Sumenep.
“Kami akan membawa kasus ini sampai tuntas, sampai perkara ini terang benderang. Dan ini pelajaran bagi semua kepala desa agar tidak menyelewengkan jabatannya dengan sembarangan,”ucap Kuasa Hukum Pelapor Yolies Yongky Nata.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku institusinya sudah menerima dua laporan tersebut. ”Iya laporannya sudah kami terima. Tapi, sekarang sifatnya baru tahap klarifikasi. Tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, Kades Badur Atnawi saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, membantah memotong BLT DD. Dikatakan, itu murni keinginan penerima untuk membagi BLT DD kepada warga lainnya. ”Itu kepedulian KPM karena banyak warga tidak menerima. Itu disampaikan langsung KPM kepada warga lainnya. Itu murni keinginan masyarakat,” katanya.
Atnawi menerangkan, tudingan penggelapan gaji perangkat juga tidak benar. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban perangkat. Gaji tersebut juga melalui rekening masing-masing.
”Berkenaan dengan pemberhentian perangkat bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke perbup,” tegasnya.(sa)
Komentar