DPRD Sumenep Menilai Raperda Pajak dan Retribusi Dapat Tingakatkan PAD

OKE NEWS188 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera menuntaskan raperda tentang pajak dan retribusi, hal ini dinilai sangat penting.
Sebab, regulasi itu merupakan alat hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyatakan pentingnya penuntasan raperda tentang pajak dan retribusi sebagai regulasi satu-satunya yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kota keris ini.

“Selain itu, jika raperda pajak dan retribusi tidak segera dituntaskan, bisa mengancam dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Kemudian, di sisi lain, raperda tentang pajak dan retribusi sudah banyak mengalami ketidaksesuaian sehingga penting dibahas ulang. Salah satunya, tarif retribusi yang dianggap terlalu rendah.

”Target kami, PAD harus naik. Karena itu, tarif retribusi juga harus dinaikkan. Namun, kenaikan retribusi tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Rekomendasi terkait pembahasan dua raperda itu sudah keluar. Hal itu disampaikan Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sumenep Suhermanto.

Naskah akademik raperda pajak dan retribusi yang sebelumnya sempat dilakukan tiga kali revisi. Namun, sudah dinyatakan tuntas sehingga dapat dilanjutkan pembahasan secara khusus di DPRD Sumenep.

Dia menjelaskan, dalam naskah raperda pajak dan retribusi terdapat empat perda yang dijadikan satu. Meliputi perda tentang pajak daerah, perda retribusi jasa umum, perda retribusi jasa usaha, dan perda retribusi perizinan tertentu.
”Semua berkas yang dibutuhkan telah kami lengkapi. Jadi, sudah siap dan tinggal menunggu jadwal untuk dibahas,” paparnya

Komentar