Oke News, Sumenep 13 Februari 2023-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria tuntas tahun ini.
Raperda tentang Reforma Agraria digagas sejak tahun lalu 2022. Raperda ini merupakan usulan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Dalam perjalannya, pembahasan raperda ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, Raperda Reforma Agraria akan dibahas dengan matang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pihaknya menginginkan raperda itu menjadi aturan yang benar-benar bermanfaat dengan mengakomodir semua aspek.
“Sejak awal kami tak ingin raperda ini dibahas dengan terburu-buru. Kami sengaja memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder agar produk hukum yang dihasilkannya berkualitas,” kata Darul.
Namun demikian, dengan perjalanan yang relatif panjang, berbagai masukan dari berbagai elemen, pihaknya meyakini raperda tersebut tuntas tahun ini.
Rencanannya, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret 2023. Ditargetkan tahun ini tuntas. Namun sebelum ditetapkan menjadi perda, pihaknya tetap membuka ruang kritik dan masukan untuk lebih sempurna.
“Kami minta tahun ini tuntas,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Asas Raperda Reforma Agraria adalah keadilan, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dak kepemilikan tanah, dan mempersempit sengketa dan konflik agraria.
Selain itu, raperda ini juga untuk
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Tanah objek reforma agraria (TORA) cukup banyak. Di antaranya HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, TORA akan redistribusi ulang kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau non pertanian. Dengan kata lain, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi TORA dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang.
Degan adanya regulasi itu , kesenjangan ekonomi di Sumenep dapat ditekan dan pintu kesejahteraan akan terbuka.*
Komentar