oleh

Kajati : Rumah Restorative Justice Diyakini Jadi Wadah Penyelesaian Hukum Bagi Masyarakat

Oke News, Sumenep 19 Mei 2022-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, menghadiri launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus Universutas Wiraraja Sumenep, Kamis (19/5/2022).

Launching restirative justice di Kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep merupakan yang pertamakali dilaksanakan untuk Kampus di Madura bahkan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kehadiran restorative justice di Perguruan Tinggi merupakan hal yang sangat baik untuk memberikan wadah penyelesaian hukum bagi mereka yang berhak untuk merdeka dalam keadilan.

“Kehadiran restorative justice ini adalah yang pertama kali untuk Kampus, tidak hanya di Sumenep tapi satu-satunya Kampus se Indonrsia. Hanya ada di Unija” kata Kajari Sumenep, Trimo

Kajari menyebutkan, restorative justice merupakan amanah dan intruksi langsung Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan antar kedua belah pihak yang bersengketa.

“Dengan kehadiran restorative justice di Kampus Unija ini kami yakin akan mampu memberikan bantuan secara baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalah hukum. Sebab tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan” ungkap Kajari.

Terakhir Kajari Sumenep berharap, kiranya restorative justice di Kampus Unija Sumenep benar-benar mampu merespon kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan hukum.

Hadir dalam acara launching restorative justice ini, Kajati Jatim, Mia Amilia, Aspidum Kejati Jatim, Kajari Sumenep, beserta seluruh Kasi nya, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, Rektor Unija, Sjaifur Rahman para Ketua Ormas dan FKUB serta sejumlah perwaklian Mahasiswa.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.