Pengungkapan Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

NEWS, OKE NEWS247 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep.

Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

” Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

” Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

” Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi

Akibat perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar