Oke News, Palembang, Senin 15 Oktober 2018– Penyelundupan minyak mentah ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil digagalkan oleh Polisi. Dalam kasus ini, petugas menyita 10 ton minyak mentah yang tidak disertai ijin pengangkutan minyak.
Selain mengamankan puluhan ton minyak mentah yang diduga dikirim dari Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga mengamankan beberapa orang, yakni RD (30) warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai kernet dan MD (30) sebagai sopir.
“Barang Bukti (BB) dan tersangka sudah kami amankan ke Polresta Palembang, kata Kanit Pidsus Polres Kota Palembang, Iptu Hary Dinar, Senin (15/10/2018).
Lanjut Kasi Pidsus Polresta Palembang, puluhan ton minyak mentah tersebut diangkut dalam dump truk. Kemudian 10 ton minyak mentah ini ditaruh dalam 18 jerigen plastik berukuran 70 liter, dan 12 jerigen plastik berukuran 35 liter, serta 13 jerigen plastik berukuran 35 liter.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, siapa pemilik dari minyak mentah tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU RI No 22 Tahun 2001, dengan ancaman 4 tahun penjara. (HS)
Komentar