OKE NEWS, SUMENEP-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah tuntas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.
Hal itu setelah DPRD Kabupaten Sumenep telah selesai menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Sumenep terhadap RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2023-2043, pada Rabu (8/11/2023).
Dul Siam yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda Perubahan RTRW menyatakan, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah soal tambang fosfat. Menurutnya, legislatif dan eksekutif telah sepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu tambang di yang merusak lingkungan adalah fosfat,” kata Dul Siam.
“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan penambangan fosfat,” imbuhnya dengan tegas.
Dul Siam menyebutkan, bahwa potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Disebutkan terdapat di 12 kecamatan.
Kendati dilarang, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang sudah terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.
“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.
Dul Siam kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan selesainya Raperda Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang tidak boleh keluar dengan menyelesaikannya RTRW yang baru. Artinya, meskipun perusahaan itu sudah memiliki izin tetap tidak bisa berproduksi.
“Jadi dia hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.
“Kalau kemudian izin eksploitasi keluar berarti melanggar perda karena sudah Perda RTRW yang baru sudah disetujui,” tutupnya*
Komentar