OKE NEWS, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui tim gabungan meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, OPD dan Bea Cukai Madura berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan selama dua bulan terkahir, tim gabungan sudah melakukan operasi bersama di 10 kecamatan.
Dalam kegiatan itu, Pertama dilakukan pada 14 September 2023 dengan menyasar wilayah Kecamatan Gapura. Setiap bulan diagendakan lima kali kegiatan dengan melakukan pemantauan ke sejumlah toko kelontong, pasar, jasa pengiriman, dan sejumlah tempat lainnya.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura. Petugas dari kantor bea cukai itu didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, TNI, Polri, kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyatakan, kegiatan operasi bersama selama dua bulan terakhir ini sudah dilakukan. Target lima kecamatan setiap bulan terlaksana. Selama dua bulan sejak September hingga Oktober, sudah ada 10 kecamatan yang didatangi tim gabungan. ”Ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu juga menyampaikan, sebagian besar dari sepuluh kecamatan yang didatangi tersebut memang ditemukan ada toko yang menjual rokok tanpa pita cukai. Jasa pengiriman tidak luput dari pantauan dan pemeriksaan tim gabungan.
”Untuk hasil penindakannya langsung diamankan pihak bea dan cukai. Kami tidak memiliki kewenangan akan hal ini karena kami sifatnya hanya mendampingi,” ucap Laili.
Laili menyatakan, operasi bersama selama ini tidak hanya memberikan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mengedarkan rokok ilegal. ”Operasi bersama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan DBHCHT agar pembangunan di Sumenep semakin meningkat dan masyarakat sejahtera,” tandasnya.*
Komentar