Satpol PP Pamekasan, Terus Gencar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau di 14 Kecamatan

OKE NEWS283 Dilihat

OKE NEWS, PAMEKASAN-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus tidak henti hentinya melakukan sosialisasi terhadap pemilik Toko di 13 Kecamatan guna menekan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam itu mulai marak sejak 3 tahun terakhir. Sehingga potensi pelanggaran terhadap bea cukai semakin besar.

Untuk itu, petugas dari Satpol PP Pamekasan terus bekerja keras melakukan sosialisasi ke masyarakat. Utamanya di beberapa lokasi yang menjadi titik sosialisasi adalah daerah yang menjadi tempat transaksi terbanyak terjadinya jual beli rokok ilegal. Sehingga dengan demikian penjualan rokok ilegal lambut laun mulai terpantau .

Salah satu upaya dari pada Satpol PP Kabupaten Pamekasan, yaitu melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dengan harapan masyarakat akan memahami dampak negatif dari pada peredaran rokok ilegal. Dengan begitu pemilik toko tidak lagi memperjual-belikan
rokok ilegal yang sudah jelas sangat merugikan Pemerintah.

Kabid Penegakan Perundang Undangan
Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan,
M. Hasanurrahman menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di
bumi Gerbang Salam ini. Seperti melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal ke Pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten
Pamekasan.

“Sosialisasi ini dilakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten
Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi masyarakat secara
Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” ucap Ainur sapaan akrabnya.

Di samping itu kata Dia, perbuatan melakukan aktivitas peredaran rokok ilegal sudau jelas melanggar aturan yang telah berlaku,”Bahwa perbuatan dengan menjual belikan rokok ilegal melanggar UU No.39
Tahun 2007 tentang cukai,”tandasnya.(Bai)

Komentar